TikTok, seperti platform media sosial lainnya, bisa mempunyai konten yang kurang sesuai atau eksplisit secara seksual. Sedangkan platform ini mempunyai kebijakan kelompok sosial yang melarang konten yang berisi kekerasan atau pornografi, tak bisa dihindari bahwa sebagian konten semacam itu masih bisa timbul.
Sedangkan demikian, TikTok mempunyai regu moderasi yang berupaya untuk menghapus konten yang melanggar kebijakan komunitasnya.
Tetapi, kadang-kadang konten yang tak sesuai masih bisa lolos dan tersedia untuk dilihat oleh pengguna. Umpamanya video seksi yang sekali-sekali masih timbul di TikTok.
Sebab itu, penting bagi pengguna TikTok untuk berhati-hati dan mengaplikasikan fitur pelaporan kalau mereka menemukan konten yang melanggar kebijakan platform.
Adanya video syur atau konten yang eksplisit secara seksual mungkin menimbulkan beragam reaksi dari pengguna, khususnya yang tak mengharapkannya atau yang merasa terganggu olehnya.
Bagi sebagian orang, adegan semacam itu mungkin bisa menstimulasi secara seksual, sementara bagi yang lain, itu mungkin dianggap sebagai tak sesuai atau mengganggu. Bagaimana kalau hingga keluar air mani, apakah batal puasa?
Air yang Membatalkan Puasa
Mengutip, Bincangsyariah.com, menonton video seksi di Tiktok ninja slot diduga kuat bisa memberi rangsangan sehingga meningkatkan syahwat. Bagaimana ketika keluar mani ketika puasa gara-gara menonton video seksi di tiktok? Apakah hal ini bisa membatalkan puasa?
Allah SWT menjelaskan secara umum mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam ayat berikut ini :
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya : “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka ialah baju bagimu, dan kamu ialah baju bagi mereka. Allah mengenal bahwa kamu tak bisa menahan dirimu sendiri, tapi Ia mendapatkan tobatmu dan memaafkan kamu.
Karenanya kini campurilah mereka dan carilah apa yang telah diatur Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, ialah fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga (datang) malam.
Ini Jika Keluar Air Mani ketika Puasa Gara-Gara Adegan Syur
Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam mesjid. Itulah ketentuan Allah, karenanya janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya terhadap manusia, supaya mereka bertakwa.” [Al-Baqarah: 187]
Ibnu Rusyd berkomentar bahwa ayat tersebut menjadi dasar kesepakatan ulama mengenai tiga perkara yang membatalkan puasa ialah makan, minum dan jimak (bersenggama). Dalam hal ini, ulama memperluas cakupan makna jimak sehingga seseorang yang mengeluarkan air mani dengan sengaja seperti melaksanakan onani di siang hari bulan Ramadhan karenanya bisa membatalkan puasa.
Air ini sebagaimana dalam keterangan Imam Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain berikut,
واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا
Artinya : “Bersenang bergembira artinya mengeluarkan mani dengan sengaja bisa membatalkan puasa bagus itu dilaksanakan dengan mengaplikasikan tangannya sendiri atau mengaplikasikan tangan istrinya atau yang lain. bagus hal tersebut dilaksanakan dengan penghalang atau tak dengan syahwat atau tak konsisten membatalkan puasa”
Akan tapi dalam hal mengeluarkan air mani dengan sengaja ini ulama memberi persyaratan adanya persentuhan (mubasyarah), sehingga kalau mengeluarkan air mani imbas memperhatikan atau mengkhayal karenanya tak hingga membatalkan puasa.
Air ini sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin juz II, halaman 247,
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya, “Sedangkan kalau keluar (ejakulasi) karena onani, karenanya puasa seseorang batal. Tetapi kalau mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memperhatikan dengan syahwat, karenanya puasanya tak batal. Tetapi ejakulasi karena kontak jasmani pada kecuali kemaluan, sentuhan, atau ciuman, karenanya puasanya batal. Ramadhan pandangan mazhab Syafi’i. juga pandangan mayoritas ulama,”
, dari keterangan diatas bisa diketahui bahwa kalau seseorang mengeluarkan air mani tanpa ada pengerjaan persentuhan segera, seperti ketika keluar mani karena menonton video seksi di tiktok, karenanya hal ini tak membatalkan puasa.
Tetapi demikian, di bulan suci Ramadhan yang ialah bulan untuk melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah kita bersikap lebih berhati-hati. Jangan hingga kita masuk dalam hadits Rasulullah SAW tentang mereka yang berpuasa tapi tak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga.